Monday, 29 August 2016

Undangan Rapat Persiapan Porsema VI

              

Kepada.
Kepala MTs Anggota K3MTs Ma’arif  NU
Kabupaten Batang.


Assalamu’alaikum   Wr.   Wb.

Teriring Puji syukur  kehadirat Allah SWT, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan umatnya Amin.

Mohon dengan hormat atas  kehadiran Kepala MTs Anggota K3MTs Ma’arif NU Kabupaten Batang besok pada :


Hari                 :  Kamis
Tanggal           :  1 September 2016     
Waktu             :  Jam 09.00 WIB
Tempat            :  MTs Nurul Huda Banyuputih
Keperluan       :  Rapat Persiapan Porsema Kabupaten Batang keVI
                          
Keterangan     :  Mohon hadir tepat waktu
                       
Demikian, atas perhatian dan kehadirannya diucapkan terimakasih.


Wassalamu’alaikum   Wr.   Wb.

File undangan dapat di unduh disini

                                                

Categories:

Sunday, 22 May 2016

KISI KISI ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK) TAHUN PELAJARAN 2015/2016



Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Kelompok Kerja Kepala Madarasah Tsanawiyah (KKMTs) Ma'arif NU Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan mulai tanggal 28 Mei s.d. 4 Juni 2016.

Bagi Madrasah yang membutuhkan kisi-kisi ulangan kenaikan kelas dapat diunduh di bawah ini :
1. Al Qur'an Hadits 7 Unduh disini
2. Al Qur'an Hadits 8 Unduh disini
3. Aqidah 7 Unduh disini
4. Aqidah 8 Unduh disini
5. B. Arab 7 Unduh disini
6. B. Indonesia 7 Unduh disini
7. B. Indonesia 8 Unduh disini
8. B. Inggris 7 Unduh disini (Tidak ada)
9. B. Inggris 8 Unduh disini
10. B. Jawa 7 Unduh disini
11. B. Jawa 8 Unduh disini
12. Fiqih 7 Unduh disini
13. Fiqih 8 Unduh disini
14. IPA 7 Unduh disini
15. IPA 8 Unduh disini
16. IPS 7 Unduh disini
17. IPS 8 Unduh disini
18. Matematika 7 Unduh disini
19. Matematika 8 Unduh disini
20. PKn 7 Unduh disini
21. PKn 8 Unduh disini
22. SKI 7 Unduh disini
23. SKI 8 Unduh disini
24. TIK 7 Unduh disini
25.  TIK 8 Unduh disini

Semoga bermanfaat.

Categories:

Tuesday, 3 May 2016

ULANGAN KENAIKAN KELAS (UKK) 2016


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah salah satu program kerja Kelompok Kerja Kepala Madrasah Tsanawiyah (K3MTs) Ma'arif NU Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengan. Kegiatan tersebut insya Allah akan dilaksanakan di minggu akhir bulan Mei sampai dengan minggu awala bulan Juni 2016 yakni hari Sabtu, 28 Mei 2016 s.d. 4 Juni 2016.

Adapun tujuan diadakannya kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) Tahun Pelajaran 2015/2016 adalah untuk :
1.  Mengukur pencapaian hasil belajar siswa  sesuai dengan standar  kemampuan lulusan.

2.  Mengukur mutu pendidikan.

3.  Mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.

Untuk itu kami mohon Bapak/Ibu Kepala MTs Anggota K3MTs Ma'arif NU Kabupaten Batang untuk bisa bekerjasama dengan baik sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Demi kelancaran Kegiatan tersebut tidak lepas dari biaya dan jadwal pelaksanaan, Surat Pemberitahuan dan Jadwal Pelaksanaan UKK Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat saudara unduh di sini.

Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu'alaikum  Wr.  Wb.

Fulltimer

Categories:

Thursday, 28 April 2016

Undangan Bendahara UN 2016


Ujian Nasional SMP/MTs Tahun Pelajaran 2015/2016 akan dilaksanakan 9 Mei 2016, SMP/MTs akan menerima bantuan dana  Ujian Nasional ang bersumber dari APBN, berkaitan dengan hal tersebut Kepala SMP/MTs untuk menugaskan Bendahara Ujian Nasional besok pada hari Selasa, 3 Mei 2016 tempat di Aula disdikpora Kabupaten Batang waktu untuk SMP jam 09.00 s.d. 12.00 WIB, dan Untuk MTs jam 13.00 s.d. 16.00 WIB. 

Surat undangan dapat di unduh disini

Categories:

Tuesday, 5 April 2016


Nasib PNS yang Menjabat Kamad di Madrasah Swasta

Nasib guru PNS yang menjabat Kepala Madrasah di Madrasah swasta, menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian pihak. Utamanya dengan diberlakukannya SKMT dan SKBK Online pada layanan Simpatika.
Ada apa dengan nasib para guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Madrasah?

Terkait dengan Kepala Madrasah, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah.

Bab I terutama Pasal (1) dan (2) PMA Nomor 29 Tahun 2014 tersebut memberikan pembagian dengan pembatasan yang jelas, yaitu:

  1. Kepala Madrasah PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah (diangkat oleh pemerintah pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau Madrasah Negeri)
  2. Kepala Madrasah Non PNS pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat (diangkat oleh pejabat yang berwenang pada organisasi penyelenggara pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat).
    (selengkapnya silakan baca Bab I Pasal (1) dan (2) PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah).
Secara singkat, uraian pada pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa Guru PNS hanya bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Negeri. Dan Guru PNS tidak boleh menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah Swasta.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta


Bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta?

Untuk menjawabnya, simak juga pada Bab IX (Ketentuan Peralihan), Pasal 16. PMA No. 29 Tahun 2014 Pasal 16 berbunyi:

Kepala Madrasah yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Menteri Agama ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Agama ini.

PMA No. 29 Tahun 2014 tentang Kepala Madrasah ini ditetapkan pada tanggal 15 September 2014.

Jadi, bolehkah guru PNS menjabat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta?

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014 maka diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai Kepala Madrasah hingga 14 September 2017. 

Jika guru PNS tersebut diangkat sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014 maka tidak boleh!

Nasib Kamad PNS Terkait dengan Simpatika dan SKBK Online


Terkait dengan layanan Simpatika, pada semester 1 Tahun 2015/2016, kasus ini sempat mengemuka meskipun kemudian menguap dengan sendirinya. Namun pada periode verval Simpatika Semester 2 Tahun 2015/2016 ini, kasus ini mendapatkan perlakuan yang tegas. Perlakuan itu adalah sebagai berikut.

Pengangkatan Kepala Madrasah Baru;

Sistem layanan Simpatika akan langsung menolak jika guru PNS diangkat menjadi Kepala Madrasah di Madrasah swasta. Sedang yang terlanjur diangkat sebelum masa verval ini tetap bisa menjabat sebagai Kepala Madrasah.

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta
S25a Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta ekuivalensi tugas tambahannya tidak dihitung 

Kepala Madrasah PNS di Madrasah Swasta



Penghitungan Ekuivalen Tugas Tambahan;
  1. Dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatan guru PNS tersebut sebagai Kepala Madrasah di Madrasah swasta dilakukan sebelum berlakunya PMA Nomor 29 Tahun 2014
  2. Tidak dihitung ekuivalen 18 JTM jika pengangkatannya dilakukan setelah pemberlakuan PMA Nomor 29 Tahun 2014.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta sebelum tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahan Kepala Madrasah (sebanyak 18 JTM) akan tetap muncul di Cetak Ajuan S25a, SKMT, dan SKBK. Sehingga sesuai dengan KMA Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersrtifikat Pendidik, Kepala Madrasah tersebut cukup mengajar paling sedikit 6 (enam) JTM perminggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik (bagi Kamad dari guru BK) untuk dapat memenuhi beban kerja 24 JTM sebagai syarat Tunjangan Profesi Guru.

Guru PNS yang diangkat sebagai Kamad di Madrasah swasta setelah tanggal 15 September 2014, jam ekuivalen tugas tambahannya sebagai Kepala Madrasah tidak dihitung. Dalam Lampiran S25a, SKMT, dan SKBK akan tertulis 0 (nol).

Sehingga bagi guru ini, untuk memenuhi beban mengajar 24 JTM harus mengajar sebanyak 24 JTM perminggu atau membimbing minimal 150 siswa (bagi Kamad dari guru BK), layaknya guru yang tidak memiliki tugas tambahan.

Ketegasan sistem Simpatika ini bisa jadi merugikan bagi guru PNS menjabat sebagai Kamad di Madrasah swasta. Tetapi, toh yang namanya peraturan dibuat untuk dipatuhi. Selama ini mungkin saja PMA No. 29 Tahun 2014 (yang telah berlaku hampir dua tahun) kurang 'bergigi', mungkin dengan kehadiran Simpatika, PMA tersebut punya 'taring baru'.

Peraturan menteri Agama Tentang Kepala Madrasah dapat di unduh disini

Categories:

Monday, 4 April 2016



KATA PENGANTAR 

Bismillahirrahmanirrahim Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan inayahNya pnyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) keempat tahun 2015 telah sukses dilaksanakan di kota Palembang Sumatera Selatan. 

Mengulang kesuksesan tahun lalu, Kompetisi Sains Madrasah kelima tahun 2016 kembali akan digelar dan tahun ini diselenggarakan di kota Pontianak Kalimantan Barat. KSM sebagai wadah melakukan olah pikir dan kreativitas siswa dan siswi madrasah/sekolah dapat menjadi ajang membangun kemampuan mereka dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). Dengan kompetisi ini madrasah/sekolah diharapkan dapat memupuk motivasi siswa untuk terus mencintai dan bergairah mempelajari IPTEK, sehingga pada gilirannya siswa madrasah/sekolah sebagai generasi penerus bangsa ini mampu mengembangkan IPTEK dan secara bersamaan mensinergikannya dengan IMTAQ. 

KSM ke-5 tahun 2016 tidak sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini peserta KSM tahun 2016 tidak saja diikuti oleh siswa-siswi madrasah, tetapi juga bisa diikuti oleh siswa-siswi sekolah. Kebijakan ini sesuai dengan hasil kesepakatan antara Kementerian Agama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali pada kebijakan awal bahwa baik KSM yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama maupun Olimpiade Siswa Nasional (OSN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diikuti oleh siswa siswi madrasah dan sekolah. Demikian pula pada lomba-lomba lainnya yang diselenggarakan oleh kedua instansi tersebut. 

Hal lain yang berbeda pada penyelenggaraan KSM tahun ini adalah setiap materi yang dilombakan diberikan juga materi agama Islam, sehingga setiap siswa tidak saja menjawab soal-soal sains tetapi juga soal-soal agama Islam. Hal ini bertujuan agar setiap siswa tidak saja paham ilmu pengetahuan dan teknologi, mereka juga harus paham dan menguasi ilmu agama Islam. 

Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 maka pihak panitia telah menyusun Petunjuk Teknis Kompetisi Sains Madrasah Tahun 2016 sebagai acuan umum dalam penyelenggaraan kompetisi tersebut.

Juknis KSM 2016 dapat diunduh disini


Categories:

Monday, 28 March 2016

KISI - KISI UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) 2016


Kisi kisi Ujian Akhir Berstandar Nasional (UAMBN) Tahun Pelajaran 2015/2016 dapat di download disini

Categories:

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut

Copyright © ARSYILA ZAYDA | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑